Kecanduan Judi Slot Online, Mantan Karyawan Gasak Mini Market

4 Juni 2022, 12:31 WIB
Ilustrasi minimarket./ Pixabay /

SEPUTAR CIBUBUR - DPA, warga Leuwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu harus berurusan dengan hukum terkait n aksi perampokan yang dilakukan.

Pria berusia 21 tahun itu berhasil ditangkap pada Selasa 31 Mei 2022, sekitar pukul 22.40 WIB malam usai merampok mini market di Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Namun siapa sangka, ternyata DPA merupakan mantan karyawan di mini market tersebut.

Baca Juga: Viral, Seorang Pemuda Asyik Main Judi Slot Online Disamping Jenazah Ayahnya

Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif mengatakan tersangka melakukan aksinya saat mini market tersebut sudah akan tutup.

Saat situasi sepi, tersangka merangsek dan mengancam kasir mini market dengan menggunakan senjata tajam.

"Jadi tersangka ini sudah memata-matai mini market tersebut yang dulunya dia pernah kerja di sana. Begitu sudah sepi dan sudah akan tutup, lalu dia masuk ke dalam dan mengancam bagian kasir dengan menggunakan senjata tajam," kata Lukman Syarif di Mapolres Indramayu, Kamis 2 Juni 2022.

 Baca Juga: Konyol, Gagal Nikah Gara-gara Uang Dipakai Judi Slot Online

Menurut Lukman, dalam aksi perampokan yang dilakukan seorang diri itu, tersangka berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp19 juta.

Berdasarkan hasil dari rekaman CCTV, tersangka akhirnya berhasil diidentifikasi. Tersangka kemudian berhasil diringkus oleh pihak kepolisian kurang dari 7 jam pasca kejadian.

Menurut Lukman, pihaknya berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti. Antara lain yakni sweater berwarna hitam, satu buah senjata tajam, uang senilai Rp 19 juta dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga: Pengamat Sosial: Kecanduan Judi Online Lebih Berbahaya Dibandingkan Narkoba

Saat dihadirkan dalam sebuah pers rilis yang digelar di Mapolres Indramayu, DPA mengaku nekat melakukan aksi perampokan tersebut karena terlilit utang.

DPA mengaku kerap berhutang untuk modal bermain judi online.

"Karena punya utang sama pinjol (pinjaman online). Utangnya buat main judi online," kata DPA di Mapolres Indramayu.

Di hadapan polisi, DPA mengaku sudah sekitar satu bulan tidak bekerja setelah keluar dari Mini market yang ia rampok.

Sementara untuk kebiasaan bermain judi online, DPA mengaku sudah menjalaninya sekitar empat bulan.

Atas perbuatannya, kata Lukman, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler