Gagal WD seperti Robot Trading DNA Pro-Fahrenheit-Viral Blast, 115 Korban ATG Melapor ke Bareskrim Polri

21 Juni 2022, 11:12 WIB
Logo Bareskrim Polri. /Istimewa/Imron Hakiki

SEPUTAR CIBUBUR - Sebanyak 115 orang korban investasi bodong berkedok robot trading ATG (Auto Trade Gold) melapor ke Bareskrim Polri.

Para korban mengalami kerugian hingga Rp15 miliar.

Para korban sebelumnya sudah melayangkan somasi namun tidak digubris manajemen ATG.

Baca Juga: Pengembalian Dana Member Robot Trading: Kasus Viral Blast BisaJadi Rujukan, Member DNA Pro-ATG-Net89 Simak Nih

Robot trading ATG merupakan salah satu robot trading yang diblokir oleh pemerintah karena diduga melanggar Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan menyalahgunakan SIUPL Kemendag.

Diantara robot trading yang diblokir itu adalah Net89, DNA Pro, Fahrenheit, Viral Blast, dan ATG.

Pemblokiran tersebut ternyata tepat karena belakangan manajemen robot trading kesulitan mencairkan dana investasi ribuan membernya yang ingin ditarik kembali (withdraw/WD).

Baca Juga: Pengembalian Dana Member Robot Trading: Kasus Viral Blast BisaJadi Rujukan, Member DNA Pro-ATG-Net89 Simak Nih

Termasuk yang mengalami gagal WD adalah 115 member ATG dengan kerugian Rp15 Miliar.

Kuasa hukum para korban yang diwakili Adi Gunawan, akhirnya melapor ke Bareskrim.

Menurut Adi, laporan terhadap ATG sudah diterima dan teregister dengan nomor LP: STTL/179/VI/2022/Bareskrim.

Dia menyebut laporan ini buntut dari somasi yang sempat dilayangkan korban kepada pihak ATG, namun tidak direspons.

“Klien kami sudah melayangkan somasi terlebih dahulu terhadap ATG, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan,” ujar Adi dalam siaran persnya, Selasa 21 Juni 2022.


Karena tidak ada itikad baik dari pihak ATG, para korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melapor ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Blak-blakan Admin Judi Slot Online Soal Cara Gunakan Aplikasi Hack Cheat Pola, Winrate 100 Persen?

Dia menuturkan pelaporan terhadap ATG dilakukan ke Bareskrim Polri setelah pihaknya menerima legal standing yang berupa surat kuasa khusus dari hampir seluruh korban ATG.

Adi menambahkan dirinya juga menangani kasus-kasus robot trading seperti Farenheit dan Millioner Prime (MP). Hal tersebut menjadi motivasi para korban robot trading ATG untuk memilih dirinya sebagai kuasa hukum.

Dia pun berharap kepolisian bisa serius menindaklanjuti laporan dugaan penipuan robot trading ATG karena korbannya tidak sedikit.

“Kami harap Mabes Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga para terlapor dapat cepat ditangkap," tegas dia.

Baca Juga: Polri Tebar Identitas Buronan Robot Trading DNA Pro, Terungkap Siapa Ternyata Daniel Zii, Fei, dan Devinata


Kasus penipuan robot trading ATG ini juga sudah dilaporkan ke Polda Lampung beberapa waktu lalu. Dalam pelaporan itu, korban memolisikan Wahyu Kenzo selaku pemilik ATG atas dugaan pelanggarab UU ITE dan penipuan.

Laporan terhadap Wahyu itu teregister dengan nomor LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022. Wahyu dilaporkan oleh salah satu korban berinial DHS.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan investigasi mendalam pada sejumlah robot trading.

Yang sudah duluan adalah Evo Trade, lalu ada Viral Blast, dan Fahrenheit.

Baca Juga: ATG Update, Robot Trading ATG (Auto Trade Gold) Akhirnya Dilaporkan ke Bareskrim

Selain itu ada juga robot trading DNA Pro.

Sebelumnya Kemendag melalui Bappebti sudah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading selama 2021.

Dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya.

Bappebti juga memblokir 336 robot trading dan beberapa yang saat ini memang sedang viral. ***

Editor: sugiharto basith budiman

Tags

Terkini

Terpopuler