SEPUTAR CIBUBUR - Robot trading ATG (Auto Trade Gold) merupakan salah satu dari 336 robot trading yang diblokir pemerintah karena diduga melanggar Undang-undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan SIUPL.
Bersama ATG (Auto Trade Gold) perusahaan robot trading lain yang diblokir Pemerintah diantaranya adalah Net89, DNA Pro, Fahrenheit, Viral Blast dan juga perusahaan lain sejenisnya.
Update terbaru seputaran robot trading ATG (Auto Trade Gold) yaitu LQ Indonesia Lawfirm resmi telah membuat laporan ke Bareskrim.
Baca Juga: Aset Kripto Lagi-Lagi Terjun Bebas, Bitcoin Hancur Berdarah Darah Terendah Dalam 18 Bulan Terakhir
Baca Juga: Update Tawaran Opsi WD Robot Trading ATG (Auto Trade Gold) yang Ditujukan Untuk Membernya
Seperti diketahui sebelumnya manajemen ATG (Auto Trade Gold) telah mengumumkan kebijakannya tentang perubahan batas maksimum penarikan uang (withdrawal/WD).
Adapun pengumuman kebijakan robot trading ATG (Auto Trade Gold) yang pertama yaitu, member hanya bisa WD sebesar 100 dolar AS per hari dari sebelumnya 2.000 dolar AS per hari.
Tak hanya itu, jangka waktu penarikan berikutnya pun dibatasi yaitu 3 hari setelah WD Cair.