Baru-baru ini robot trading Auto Trade Gold (ATG) resmi dilaporkan LQ Indonesia Lawfirm dengan Laporan Polisi Nomor:STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.
Laporan dibuat setelah LQ mendapat surat kuasa dari para korban. Adapun jumlah korban yang mempercayakan LQ sebagai kuasa hukumnya sebanyak 141 orang, dengan jumlah kerugian lebih dari Rp15 milliar.
Kuasa hukum pelapor, Adi Gunawan menyampaikan, sebenarnya sudah ada somasi dari para korban kepada pihak robot trading Auto Trade Gold selaku pengelola robot trading tersebut.
Baca Juga: Aset Kripto Lagi-Lagi Terjun Bebas, Bitcoin Hancur Berdarah Darah Terendah Dalam 18 Bulan Terakhir
"Sebelum membuat Laporan Polisi, kami telah melayangkan somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT Pansaky Berdikari Bersama, namun somasi kami tidak mendapat tanggapan serta itikad baik dari pihak ATG, sehingga kami melangkah dan menempuh upaya hukum yaitu membuat LP di Mabes Polri," tutur Adi kepada wartawan, Sabtu 18 Juni 2022.
Adi menyebut, usai mendapatkan surat kuasa khusus dari para korban, pihaknya dari LQ Indonesia Lawfirm langsung mengambil langkah hukum demi menuntut hak-hak klien.
Baca Juga: Blak-blakan Kejaksaan Agung Soal Kasus PT SMI dan ATG, Member Net89-ATG Harus Simak Nih