Polda Jateng Berikan Perhatian Khusus Maraknya Kasus Investasi Bodong, Ini Tips agar Tak Tertipu

17 Juli 2022, 07:39 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy saat menyampaikan keterangan pers kepada sejumlah awak media /Humas Polda Jateng/

SEPUTAR CIBUBUR - Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, saat ini pihaknya memberikan perhatian khusus atas maraknya kasus investasi bodong.

Hal ini dilakukan karena jumlah korban investasi bodong sangat banyak dan terus bertambah dengan kerugian mencapai triliunan rupiah.

Data Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI), dari tahun 2011 hingga akhir tahun 2021. tercatat kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp117,5 triliun.

Baca Juga: Bandar Investasi Bodong Gunakan Uang Member untuk Judi Slot Online Bikin Rugi Hingga Rp5 Miliar

Berbagai modus ditempuh para kelompok penipu, mulai dari pinjaman daring (onlie), penipuan jual beli aset kripto, perdagangan mata uang asing, multilevel marketing, hingga gadai ilegal.

“Terkait hal ini, kami minta masyarakat cerdas dan kritis terhadap setiap penawaran investasi. Masyarakat harus memahami uang yang akan diinvestasikan merupakan hasil jerih payah yang perlu dikelola secara hati-hati,” kata Iqbal, Sabtu16 Juli 2022, di Polda Jateng.

Iqbal meminta masyarakat tidak mudah termakan bujuk rayu penawaran investasi. Apalagi jika calon investor tidak memahami betul bidang yang akan dijadikan lahan investasi.

Baca Juga: Pengamat: OJK Jangan Setengah Hati Tutup Akses Pinjol Ilegal, Investasi Bodong dan Binary Option

“Bila sekadar tertarik pada keuntungan besar atau cara presentasi yang meyakinkan, maka itu bisa jadi pintu menuju bahaya,” ujarnya.

Dijelaskan, himbauan terkait investasi bodong sebenarnya sudah banyak disampaikan oleh pemerintah maupun para pakar investasi. Namun, sejauh ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban investasi bodong.

Untuk itu dia berharap masyarakat selalu cermat ketika ada tawaran dan memahami kemungkinan risiko serta tips berinvestasi.

Baca Juga: 3 Ciri Investasi Bodong, Kenali Agar Tidak Merugi

Sebelum berinvestasi, Iqbal menyarankan hal ini. Pertaman, terlebih dahulu cek legalitas atau perizinan perusahaan investasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Bisa dengan mengecek melalui website OJK atau datang langsung. Karena, investasi yang aman dan dapat dipercaya seharusnya sudah memiliki izin dan terdaftar di OJK," jelasnya.

Namun jika petawaran itu adalah investasi berjangka atau komoditi, maka seharusnya perusahaan tersebut sudah terdaftar di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

Baca Juga: Bareskrim Pasti Tangkap Artis yang Nekad Endorse Judi Slot Online

"Namun, jika nama perusahaan tidak bisa ditemukan, maka tidak ada jaminan bahwa investasi tersebut legal,” ucapnya.

Kedua, Iqbal mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya iming-iming keuntungan besar yang tidak masuk akal. Sebaiknya, calon investor bertanya dulu bagaimana alur bisnisnya sampai bisa mencapai nominal keuntungan tertentu.

Ketiga, agar masyarakat selaku calon investor menanyakan bagaimana perusahaan menjalankan investasi dan jangan terburu-terburu setuju untuk berinvestasi saat perusahaan melakukan penawaran.

Baca Juga: Kasal Laksamana TNI Yudo Margono Menerima Penghargaan Pingat Jasa Gemilang (Tentera) Dari Pemerintah Singapura

Keempat, berinvestasi jangan karena takut dibilang ketinggalan zaman atau sekedar ikut-ikutan. Hal ini banyak terjadi terutama di kalangan milenial.

"Seolah-olah, bagi yang belum berinvestasi, artinya belum melek keuangan dan kurang memikirkan masa depan. Padahal, untuk berinvestasi bukan berdasarkan tren atau pendapat orang lain. Namun, kesiapan diri berupa alokasi dana dan pengetahuan yang cukup,” katanya. ***

 

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler