Bareskrim Pasti Tangkap Artis yang Nekad Endorse Judi Slot Online

- 16 Juli 2022, 20:19 WIB
KAROPENMAS Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
KAROPENMAS Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. /ANTARA /null/

 

SEPUTAR CIBUBUR - Bareskrim Polri bakal menjerat pihak manapun termasuk kalangan artis dan selegram yang terlibat dalam kegiatan judi slot online.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, endorse judi slot online ini dikhawatirkan akan membuat masyarakat tertarik mengikuti adu nasib peruntungan melalui judi.

“Semua pelanggaran terkait ITE apakah itu judi online, penipuan online, investasi bodong, yang kaitannya menggunakan jaringan internet kita tetap proses. Dan, itu ditangani direktorat siber,” kata Ahmad, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Property Berserakan Hingga Lupa Mengurus? Kenali Modus Mafia Tanah Berikut Ini

Baca Juga: Bobby Risakotta Minta Penebar Hoaks Ferdy Sambo Sebagai Bos bendahara Judi Online Ditangkap

Ahmad menjelaskan, judi slot online merujuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam UU ITE, bisa menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dengan modal HP serta uang puluhan ribu rupiah sudah bisa menjajal judi slot online.

Judi online model itu dikhawatirkan bisa membuat kecanduan jangka panjang yang sudah mencobanya.

Baca Juga: Perut Dewa Judi Hancur Berantakan, Gegara Domain Ekspansion Diaktifkan: Jujutsu Kaisen 188

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah