Pengamat: OJK Jangan Setengah Hati Tutup Akses Pinjol Ilegal, Investasi Bodong dan Binary Option

- 12 Juli 2022, 21:51 WIB
Pengamat: OJK Harus Serius Putus Akses Pinjol Ilegal, Investasi Bodong Serta Binary Option di Dunia Digital
Pengamat: OJK Harus Serius Putus Akses Pinjol Ilegal, Investasi Bodong Serta Binary Option di Dunia Digital /Image from unsplash.com by Nahel Abdul Hadi

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah perlu serius memutus akses berbagai  pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong hingga binary option.

Mudahnya masyarakat untuk mengakses berbagai kegiatan pinjol ilegal serta binary option atau opsi biner serta penggunaan robot trading  seharusnya menjadi Pekerjaan Rumah (PR) terbesar bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus ditangani secara serius.

Pengamat ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyebutkan, pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, serta penggunaan robot trading masih banyak ditemukan di dunia digital, dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Olo Panggabean, Raja Judi Dermawan Asal Medan Berjulukan Ketua 

"Kasus seperti binary option, robot trading, hingga pinjol  masih tetap ada, dan bisa diakses secara mudah," kata Nailul dalam Forum Diskusi Salemaba Policy Center Iluni-UI, Senin 11 Juli 2022.

Nailul Huda mengingatkan, hingga kini jutaan masyarakat menjadi korban. Tak hanya itu, nilai kerugian yang ditimbulkan tidaklah sedikit.

Oleh karena itu, Nailul Huda berharap, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi lebih aktif melakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal, website investasi bodong berkedok binary option, hingga robot trading.

Baca Juga: Negara Ini Justru Siapkan Insentif Pajak Bagi Pengelola Rumah Judi

"Ini sebagai bentuk tindakan preventif. Kita butuh tindakan pencegahan lebih awal," ungkap Nailul.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah