Pelaku Binary Option Bakal Disidang, Bisakah Uang Korban Kembali?

- 10 Juli 2022, 15:28 WIB
Pelaku Robot Trading Bakal Disidang, Bisakah Uang Korban Kembali?
Pelaku Robot Trading Bakal Disidang, Bisakah Uang Korban Kembali? /

SEPUTAR CIBUBUR – Sejumlah afiliator dan petinggi binary option diantaranya Indra Kenz (Binomo), Doni Salmanan dan Anang Diantoko (Evotrade) telah selesai menjalani pemberkasan perkara dan bakal segera menjalani persidangan.

Harapan terbesar masyarakat, selain para pelaku mendapat sanksi tegas, masyarakat mengharapkan uang mereka dapat kembali.

Hanya saja semua itu berpulang pada bagaimana tata persidangan dilaksanakan. Jika para tersangka dianggap sebagai pelaku investasi bodong, mungkin peluang uang masyarakat untuk kembali bisa dieksusi.

Baca Juga: Kisah Lui Che Woo, Raja Judi Berharta Rp225 Triliun dengan Seabreg Gelar Doktor Kehormatan

Namun kasusnya bisa menjadi berbeda ketika masalah binary option ini dikaitkan dengan money game atau perjudian.

Dalam money game atau perjudian, para pelaku dan pihak yang menaruh uang, keduanya dapat ditempatkan sebagai pesakitan.

Jangan mendapatkan uang kembali, para pelaku (investor, red) yang dianggap melakukan praktik perjudian dapat dikenakan sanksi sama seperti penyelenggara perjudian.

Baca Juga: Pelaku Ponzi Robot Trading Evotrade Segera Disidang

Lalu bagaimana nasib uang para korban binary option tersebut?

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x