Mantan Karyawan Judi Slot Online Laporkan Pemilik Perusahaan ke Polres Jakut

12 Agustus 2022, 08:59 WIB
Ilustrasi pemukulan. /Unsplash.com/Dan Burton

SEPUTAR CIBUBUR - J (22), mantan karyawan di salah satu perusahaan penyedia situs judi slot online yang berdomisi di Penjaringan berinisial J (22) melaporkan pengelola perusahaan ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Korban J saat ditemui wartawan mengaku bertempat tinggal, Jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara.

Korban  mengatakan laporan polisi dibuat karena kasus dugaan kekerasan yang dialaminya saat masih menjadi karyawan perusahaan judi slot online di perusahaan tersebut.

Baca Juga: Nekad Jadi Begal, Pecandu Judi Slot Online Babak Belur Dihajar Massa

Pengelola perusahaan judi ​itu diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan menyekap J selama tiga hari sekitar April 2022, saat baru bekerja lebih kurang setahun.

Selain itu pengelola perusahaan melakukan kekerasan seperti memukul, memecut dengan selang, hingga mencucuh dengan api rokok.

Perlakuan itu diterima J karena mengambil uang milik perusahaan senilai Rp13 juta dan mengirim uang dari para pemain yang menang bertaruh di situs judi online tersebut ke rekening pribadi.

 Baca Juga: ABK, Bandar Judi Online Terbesar di Sumut Jadi Buronan

J mengatakan memakai uang perusahaan sebesar Rp13 juta rupiah itu tanpa diketahui atasan, untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk mencukupi keperluan anak semata wayangnya.

Namun aksinya sempat ketahuan pada 12 April 2022. Ketika itu J baru saja tiba di kantor, dipanggil atasannya yang ingin menanyakan masalah uang tersebut.

"Memang awalnya saya dipanggil oleh atasan untuk dibawa ke ruang pertemuan untuk ditanya-tanya," kata J seperti dilansir Antara, Jumat 12 Agustus 2022.

 Baca Juga: Ramalan Bintang Aries dan Taurus, Jumat 12 Agustus 2022: Kerja Keras Tulus dalam Karir akan Terbayar

Namun karena belum mengaku, J dibawa ke ruangan kosong bekas tempat isoman pasien Covid-19.

Dalam ruangan kosong itu, J masih terus mengelak hingga diduga membuat emosi salah satu pegawai perusahaan judi online yang ikut menginterogasi.

J diduga mendapat kekerasan di ruangan itu dengan cara dipukul hingga mengaku kepada atasannya bahwa uang senilai Rp13 juta itu telah dipakai untuk kepentingan pribadi.

 Baca Juga: Dinaungi Energi Semesta, 5 Weton Ini Sering Jackpot dan Berlimpah Rezeki Hingga Akhir Hayat

Usai mengaku J mengaku masih mendapatkan tindak kekerasan dari pegawai di kantor.

"Saya diarak-arak lagi sama karyawan sana, diarak ke ruko komplek itu dalam kondisi enggak pake baju, cuma celana dalam aja. Terus di leher digantungi tulisan, 'Saya mengambil uang sekitar Rp13 juta'," kata J.

 Setelah diarak, pihak perusahaan diduga menyekap J selama tiga hari di dalam ruangan kosong kantor dengan cara dikunci dari luar dan telepon genggamnya pun disita pihak perusahaan.

 Baca Juga: Ketua Komnas HAM Miris Lihat Bharada E jadi Tumbal Kasus Pembunuhan Brigadir j

Dugaan penyekapan itu diketahui oleh istri J karena bekerja di area ruko yang sama dengan korban dan melihat langsung ketika J diarak berkeliling.

Setelah itu, istri J pulang ke rumah dan memberitahu yang dialami korban kepada keluarganya.

Pihak keluarga mendatangi kantor tempat bekerja J untuk melakukan negosiasi agar J dibebaskan.

 Baca Juga: Tok! Pemprov DKI Resmi Tetapkan Tarif Integrasi MRT-LRT-TransJakarta Rp10 Ribu

J akhirnya dibebaskan setelah keluarga memberikan jaminan uang senilai Rp5 juta dan BPKB sepeda motor kepada pihak perusahaan judi tersebut.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan kantornya akhirnya melapor ke pihak berwajib.

J mengatakan sudah melakukan visum, dengan hasil mengalami luka memar di bagian punggung, paha dan wajah.

"Saya luka-luka di bagian punggung, bagian paha memar-memar, dan saya masalah psikologi dan trauma saya di hari itu sampai sekarang. Sempat meriang, sakit kepala, pusing, tidak bisa tidur," katanya.***

Editor: Ruth Tobing

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler