SEPUTAR CIBUBUR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi akhirnya menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life).
Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, saksi tersebut berupa pemutusan alias mencabut izin Wanaartha Life.
"Pencabutan izin Wanaartha Life dilakukan karena perusahaan tidak bisa memenuhi RBC bisnis yang ditetapkan OJK," kata Ogi Prastomiyono dalam pernyataannya, Senin 5 Desember 2022.
Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Belajar Merasa Puas
Baca Juga: OJK Larang Direksi dan Komisaris Asuransi Jiwa Wanaartha (WanaArtha Life) Mundur
Ogi Prastomiyono menegaskan, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset menjadikan RBC perusahaan tidak menjadi negatif.
Sedangkan penyebab RBC Wanaarta Life disebabkan penjualan produk sejenis saving plan.
Menurut Ogi Prastomiyono, keputusan Wanaartha Life memasarkan produk dengan imbal hasil pasti namun tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya membuat perusahaan berbalik negatif.
"Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya,"kata Ogi Prastomiyono.
Ogi Prastomiyono juga menyebutkan, penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai.
Penyelidikan pidana ini juga berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.
"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT WAL dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," tegas Ogi Prastomiyono.***