Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Asuransi Jiwa Wanaartha (WanaArtha Life), Polisi Telah Menetapkan Tersangka

- 4 Desember 2022, 15:32 WIB
Ilustrasi dugaan penggelapan dana asuransi  WanaArtha Life; Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Asuransi Jiwa Wanaartha (WanaArtha Life), Polisi Telah Menetapkan Tersangka
Ilustrasi dugaan penggelapan dana asuransi WanaArtha Life; Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Asuransi Jiwa Wanaartha (WanaArtha Life), Polisi Telah Menetapkan Tersangka /Pixabay/mohamed_hassan

SEPUTAR CIBUBUR - Pihak PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) menghormati semua proses hukum yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan tersebut.

"WanaArtha Life sangat menjunjung tinggi hukum yang berlaku, menghormati sistem peradilan dan sistem hukum. Sehingga mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada para tersangka," ucap Presiden Direktur WanaArtha Life Adi Yulistianto kepada wartawan.

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Data Pemegang Polis Asuransi PT WanaArtha Life

Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.

Ketujuh tersangka tersebut adalah MA, TK, YM, YY, DH, EL, dan RE. Namun, polisi belum merinci peran dan status para tersangka, termasuk apakah dilakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak.

Masih dari keterangan Adi, sebelum penetapan tersangka ini, pihaknya jauh lebih dulu memberhentikan YY dan DH dari jabatan mereka sebagai direktur.***

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x