Bos Robot Trading Net89 'Diburu' Bareskrim Mabes Polri dan Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

26 Januari 2023, 11:51 WIB
ilustrasi robot trading net89; Bos Robot Trading Net89 'Diburu' Bareskrim Mabes Polri dan Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) /Istimewa

SEPUTAR CIBUBUR - Seperti diketahui sebelumnya Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Net89 yang dikelola oleh PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia).

Para tersangka robot trading Net89 tersebut merupakan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) pengelola robot trading Net89.

Baca Juga: Kabar Gembira Update Pengembalian Dana Korban Robot Trading Fahrenheit, Member Net89, DNA Pro, dll Bisa Simak

Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89.

Terkini pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap dua tersangka kasus Robot Trading Net89 tersebut yang berinisial AA dan LSH. 

Kepolisian bahkan telah memasukan kedua petinggi pengelola robot trading Net89 tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dua tersangka masih DPO dan sudah diajukan red notice," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya yang dikutip dari Divhumas Polri pada Rabu 25 Januari 2023.

Baca Juga: Pengakuan Kesalahan Bappebti dalam Kasus Robot Trading, Member DNA Pro, Net89, ATG, Viral Blast , Simak

Kombes Pol Nurul Azizah menambahkan, dalam kasus robot trading net89 ini Polri telah menetapkan delapan orang tersangka.

Di antaranya DI, AW, dan FI masih dalam proses pemberkasan. Sementara tersangka ESI, RF, dan G masih dalam proses pemberkasan dalam satu berkas.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerbitkan Red Notice terhadap dua tersangka kasus dugaan penipuan hingga pencucian uang robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).

Baca Juga: Korban Robot Trading tak Kunjung Dapat Restitusi, Member DNA Pro, Net89, Fahrenheit, Viral Blast Simak

Red Notice tersebut diterbitkan lantaran dua tersangka diduga berada di luar negeri.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan, dua tersangka yang diburu melaluk Red Notice tersebut yakni Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LS). Sementara tersangka lain masih berada di Indonesia.

“Untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS. Sudah (terbitkan red notice). Tersangka yang lain ada di Indonesia," ujar Chandra saat dikonfirmasi wartawan, Senin 5 Desember 2022.

Baca Juga: Sukses di Kasus Investasi Bodong Fahrenheit, Kini Pengacara Oktavianus Garap Kasus Robot Trading Net89 PT SMI

Chandra menambahkan, tersangka lain yang berada di Indonesia belum dilakukan penahanan karena pihak kepolisian masih fokus melakukan penelusuran dan penyitaan aset para tersangka.

"Kita masih memaksimalkan asset tracing para tersangka,” ucapnya.

Namun, para tersangka yang berada di Indonesia sudah dilakukan pencekalan sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri. "Para tersangka sudah kita cekal semua," tukasnya.***

Editor: Danny tarigan

Tags

Terkini

Terpopuler