SEPUTAR CIBUBUR - Gonjang-ganjing investasi bodong robot trading telah merugikan banyak membernya.
Ada robot trading DNA Pro, Net89, fahrenhet, Viral Blast dan lain-lain.
Sampai saat ini korban ada yang tak kunjung mendapat restitusi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta aparat penegak hukum mengutamakan kepentingan korban dalam kasus investasi ilegal dan robot trading.
Baca Juga: OJK Ungkap Yogyakarta Sebagai Pusat Hacker, Ingatkan Masyarakat Waspada Kejahatan Keuangan
Pada pemeriksaan persidangan, LPSK sempat dihadirkan sebagai saksi terkait restitusi.
LPSK mengapresiasi Putusan Pengadilan Negeri yang telah memutus perkara Robot Trading Viral Blast.
Dalam putusan tersebut para Terdakwa dipidana melakukan tindak pidana penipuan dan pemufakatan jahat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan divonis penjara selama 12 tahun, denda Rp10 miliar dan subsider 1 tahun.
Baca Juga: 6 Manfaat Kesehatan dari Bawang Putih yang Sangat Luar Biasa