Pada putusan hakim atas terdakwa Mingus Umboh, Hakim menetapkan barang bukti berupa rekening tabungan dan sejumlah uang tunai.
Serta, benda bergerak dan tidak bergerak diserahkan kepada LPSK untuk dibagikan secara proporsional melalui prosedur restitusi.
Baca Juga: Gantungkan Nasib Kepada Jaksa, Korban tak Soal Jika Bos Indosurya Dihukum Rendah Asal..
Namun, putusan dalam perkara serupa tidak mengakomodasi restitusi dan menerapkan perampasan aset dari kejahatan untuk negara.
Misal dalam perkara Binomo dan Quotex (Olymtrade). Dua perkara ini dinilai hakim sebagai judi.
"Dalam perkara Fahrenheit Putusan Hakim menyatakan pengembalian aset hasil kejahatan kepada korban namun tidak menggunakan mekanisme restitusi sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pada perkara Evotrade tidak ada restitusi," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu, 24 Desember 2022.
Baca Juga: Taman Byzantium Legenda Wisata Cibubur Gelar Christmas Carol 24 Desember 2022
Edwin menyatakan, restitusi merupakan bentuk ganti rugi yang dialami korban.
Restitusi yang harus dibayarkan oleh pelaku tindak pidana bertujuan mengganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan, dan meringankan penderitaan korban.