Korban Kasus Robot Trading DNA Pro Dapat Bernafas Lega, Aset Kejahatan Para Terdakwa Dikembalikan ke Korban

2 Februari 2023, 13:17 WIB
ilustrasi Robot trading DNA Pro; Korban Kasus Robot Trading DNA Pro Dapat Bernafas Lega, Aset Kejahatan Para Terdakwa Dikembalikan ke Korban /DNA Pro/

SEPUTAR CIBUBUR -  Seperti diketahui sebelumnya korban penipuan investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF) tersenyum puas saat Ketua Majelis Toga Napitupulu membacakan hasil putusan kasus kejahatan investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan terdakwa Direktur Utama PT. FSP Akademi PRO Hendry Susanto.

Saat itu majelis hakim memutuskan aset sitaan dari kasus robot trading Fahrenheit ini berupa uang tunai sebesar Rp89,6 miliar dan aset-aset berupa satu unit apartemen dan dua mobil mewah (Toyota Fortuner dan Lexus) dikembalikan kepada 1.449 kepada para korban yang tergabung dalam Paguyuban SIF yang telah terdaftar di Kemenkumham.

Kini kabar gembira buat para korban kasus robot trading DNA Pro, 10 terdakwa kasus robot trading ilegal DNA Pro divonis pidana kurungan 2 hingga 4 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga: Tok! Berikut Vonis Bagi Para Terdakwa Kasus Robot Trading DNA Pro

Selain menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa, majelis hakim juga memutus aset dan uang hasil kejahatan para terdakwa dikembalikan kepada para korban.

"(Barang bukti) nomor 222 sampai 303 dan 362 (berupa aset) dikarenakan merupakan hasil dari tindak pidana yang diperoleh dari DNA Pro (diserahkan) pada korban," kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, pada Selasa 31 Januari 2023.

Hera mengungkapkan aset hasil kejahatan terdakwa terlebih dahulu dirampas negara kemudian dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Baca Juga: Pengakuan Kesalahan Bappebti dalam Kasus Robot Trading, Member DNA Pro, Net89, ATG, Viral Blast , Simak

Selanjutnya, hasil dari lelang aset dibagikan ke para korban secara proporsional melalui asosiasi.

"(Barang bukti) nomor 304 sampai 361 merupakan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang berasal dari member DNA Pro atau para korban maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan pada para korban secara proporsional melalui asosiasi," ucap Hera.

Sementara itu usai persidangan, Kuasa Hukum Korban, Rian Firmansyah, menilai putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan keinginan korban.

Baca Juga: Korban Robot Trading tak Kunjung Dapat Restitusi, Member DNA Pro, Net89, Fahrenheit, Viral Blast Simak

"Intinya, yang penting asetnya kembali. Aset para korban," kata Rian yang mendampingi sekitar 250 orang korban DNA Pro di seluruh Indonesia.

Rian pun mengungkapkan uang yang akan dirampas dan dikembalikan pada korban senilai sekitar Rp 120 miliar.

Sementara, aset yang dirampas terdiri dari berbagai barang mewah seperti mobil jenis Alphard, Ferrari, hingga sebidang tanah yang ada di Jakarta dan Bali.

Baca Juga: Kabar Gembira Update Pengembalian Dana Korban Robot Trading Fahrenheit, Member Net89, DNA Pro, dll Bisa Simak

"Asetnya ada mobil Alphard, Ferrari, tanah, apartemen, sama kebanyakan mobil. Emas juga ada," kata dia.

Seperti pernah diberitakan Seputar Cibubur.com, kasus robot trading DNA Pro mulai pelan-pelan terkuak sejak Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyegel operasi PT DNA Pro Akademik yang melakukan usaha penjualan expert advisor/robot trading .

Tindakan tegas penyegelan tersebut dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri pada Jumat 28 Januari 2022.***

 

Editor: Danny tarigan

Tags

Terkini

Terpopuler