SEPUTAR CIBUBUR - Para terdakwa terkait kasus robot trading DNA Pro divonis dua hingga empat tahun penjara.
Putusan kepada kesepuluh terdakwa kasus robot trading DNA Pro dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Selasa 31 Januari 2023.
Para terdakwa kasus robot trading DNA Pro tersebut didenda dari mulai Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.
Adapun kesepuluh terdakwa tersebut adalah Daniel Abe, Dedi Tumaid, Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, Yosua Try Sutrisno, Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian.
Para terdakwa tersebut hadir secara online.
Amar putusan pertama dibacakan bagi terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan tindak pidana.