Keempat terdakwa divonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Menyatakan, terdakwa 1 Stefanus Richard, terdakwa 2 Roby Setiadi, terdakwa 3 Andre Martinus Supit, dan terdakwa 4 Frengky Nurdian terbukti dan sah melakukan tindak pidana membantu terapkan sistem piramida distribusiikan barang dan membantu pencucian uang," ucap Hera.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama dua tahun dan denda masing-masing Rp 1 miliar, diganti dengan kurungan selama enam bulan," tambah Hera membacakan amar putusan terakhirnya.***