Tok! Berikut Vonis Bagi Para Terdakwa Kasus Robot Trading DNA Pro

- 1 Februari 2023, 18:26 WIB
Logo Robot trading DNA Pro; Tok! Berikut Vonis Bagi Para Terdakwa Kasus Robot Trading DNA Pro
Logo Robot trading DNA Pro; Tok! Berikut Vonis Bagi Para Terdakwa Kasus Robot Trading DNA Pro /

Baca Juga: DPP KNPI Minta Polri dan Komisi III DPR Untuk Tegas Dalam Menyikapi Kasus Robot Trading ATG (Auto Trade Gold)

Keempat terdakwa divonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

 

"Menyatakan, terdakwa 1 Stefanus Richard, terdakwa 2 Roby Setiadi, terdakwa 3 Andre Martinus Supit, dan terdakwa 4 Frengky Nurdian terbukti dan sah melakukan tindak pidana membantu terapkan sistem piramida distribusiikan barang dan membantu pencucian uang," ucap Hera.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama dua tahun dan denda masing-masing Rp 1 miliar, diganti dengan kurungan selama enam bulan," tambah Hera membacakan amar putusan terakhirnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah