Tok! Berikut Vonis Bagi Para Terdakwa Kasus Robot Trading DNA Pro

- 1 Februari 2023, 18:26 WIB
Logo Robot trading DNA Pro; Tok! Berikut Vonis Bagi Para Terdakwa Kasus Robot Trading DNA Pro
Logo Robot trading DNA Pro; Tok! Berikut Vonis Bagi Para Terdakwa Kasus Robot Trading DNA Pro /

Para terdakwa kasus robot trading DNA Pro tersebut terbukti membantu dalam melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang dakwaan kedua alternatif pertama.

"Terdakwa 1 Daniel Abe dan terdakwa 2 Dedi Tumaidi terbukti bersalah, bersama-sama lakukan skema piramida dan bantu pencucian uang. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda masing-masing Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar kurungan selama 1 tahun," kata Hera.

Baca Juga: Bos Robot Trading Net89 'Diburu' Bareskrim Mabes Polri dan Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Amar putusan kedua dibacakan untuk terdakwa Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, dan Yosua Try Sutrisno.

Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan tindak pidana bersama-sama.

Mereka juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang dakwaan kedua alternatif pertama.

Baca Juga: Korban Robot Trading tak Kunjung Dapat Restitusi, Member DNA Pro, Net89, Fahrenheit, Viral Blast Simak

"Menyatakan terdakwa terdakwa 1 Rudy Kusuma, terdakwa 2 Jerry Gunandar, terdakwa 3 Russel, dan terdakwa 4 Yosua Try Sutrisno terbukti sah dan meyakinkan tindak pidana bersama-sama terapkan sistem piramida dalam distribusi barang dan bantu pencucian uang," ujar Hera.

"Menjatuhkan pidana para terdakwa dengan pidana masing-masing tiga tahun dan denda Rp 1,5 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan masing-masing enam bulan," tambah Hera.

Sementara itu, amar putusan ketiga dibacakan untuk empat terdakwa lainnya yakni Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah