SEPUTAR CIBUBUR - Seperti diketahui sebelumnya Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Net89 yang dikelola oleh PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia).
Para tersangka robot trading Net89 tersebut merupakan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) pengelola robot trading Net89.
Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89.
Terkini pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap dua tersangka kasus Robot Trading Net89 tersebut yang berinisial AA dan LSH.
Kepolisian bahkan telah memasukan kedua petinggi pengelola robot trading Net89 tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dua tersangka masih DPO dan sudah diajukan red notice," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya yang dikutip dari Divhumas Polri pada Rabu 25 Januari 2023.