KPPU Bakal Selidiki Kelangkaan Minyak Kita

3 Februari 2023, 14:04 WIB
Ilustrasi produk Minyakita yang mulai langka, simak tanggapan dosen Unpad. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

SEPUTAR CIBUBUR-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan temuan Kantor Wilayah IV yang meliputi Jawa Timur, Bali, NTT, dan NTB  terkait penjualan bersyarat atas minyak goreng Minyakita.

KPPU akan melakukan melalui tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif guna menemukan alat bukti yang diperlukan untuk menunjang proses penegakan hukum.

Kegiatan penelitian inisiatif tersebut dilaksanakan oleh Kantor Wilayah IV (Kanwil IV) dengan fokus dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) UU 5/1999 yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat.

 Baca Juga: DBS jadi Studi Kasus Sukses dalam Transformasi Digital Harvard Business School

“Tindakan ini merupakan respon cepat KPPU atas temuan lapangan kantor wilayah tersebut, atas kelangkaan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita selama beberapa bulan terakhir,” terang Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno, Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.

Sebelumnya, Kanwil IV telah melakukan observasi pasar selama tiga bulan, dari November 2022 hingga Januari 2023.

Observasi itu, terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita di wilayah kerja Kanwil IV  untuk menemukan berbagai fakta lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.

 Baca Juga: RedDoorz Resiliensi di Masa Pandemi, Ini Buktinya

“Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut,” kata dia.

Sebagai informasi, penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup.

Dalam kesepakatan itu, pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan, bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

 Baca Juga: Pembangunan Pertanian dan Kedaulatan Pangan Harus Berdasarkan pada Kesejahteraan Petani

Dalam praktiknya, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dengan barang yang kurang laku, sehingga pembeli terpaksa membeli barang yang dipasangkan.

PIHPS mencatat, rata-rata harga minyak goreng di seluruh wilayah bertahan tinggi di kisaran Rp19.250 hingga 19.400 per kg.

Pantauan yang sama juga menunjukkan, bahwa harga minyak goreng yang relatif tinggi ini sudah berlangsung sejak awal 2023 hingga 2 Februari 2023.

Adapun dalam periode sama, harga minyak goreng curah juga dijual berkisar Rp15.200-15.650 per kglalu harga minyak goreng kemasan bermerk I dijual di level Rp21.550-21.750 per kg.

Sedangkan harga minyak goreng kemasan bermerk II dijual di level Rp20.050-20.100 per kg.

 Baca Juga: BSI Maslahat Gelar Grand Launching & Public Expose, Ini Maksudnya

Awal pekan ini, KPPU telah memaparkan temuan harga minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana Minyakita yang berada di atas harga eceran tertinggi (HET).

Temuan ini terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia.

“Bahkan di berbagai wilayah seperti Surabaya, Balikpapan, dan Yogyakarta, ditemukan adanya berbagai dugaan perilaku penjualan bersyarat atau tying-in dalam penjualan Minyakita,” sebut Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala, Senin 30 Januari 2023.

Pantauan KPPU, tak jarang harga minyak goreng yang dijual di pasaran berkisar 5-14 perseb di atas HET.

KPPU menduga, kondisi tersebut di berbagai wilayah dimanfaatkan oleh penjual atau distributor.

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler