SEPUTAR CIBUBUR-Minyakita merupakan merek dagang milik Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM.
Minyakita memiliki harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp14.000 per liter.
Dilansir dari Instagram Kemendag, @kemendag, menjelaskan, cara membeli Minyakita tidaklah sulit. Anda sekarang bisa dapat Minyakita di berbagai marketplace.
"Sekarang, Kawaniaga tidak perlu bingung lagi. MINYAKITA dapat dibeli di supermarket, minimarket, pasar, bahkan toko di sekitar rumahmu yang tertera menjual MINYAKITA", jelas Kemendag di Instagram.
Baca Juga: Berikut Ancaman Pidana Menyebarkan Hoax Tentang Penculikan Anak
Sekarang, kamu tidak perlu lagi bingung cara menemukan penjual Minyakita.
Berikut langkah-langkah mencari penjual Minyakita secara online:
Kunjungi website https://www.minyak-goreng.id/
Pilih provinsi dan kabupaten/kota tempat kamu tinggal
Untuk lebih mudah, kamu bisa ketik daerah yang terdekat dengan lokasi kamu tinggal di kolom "Search"
Klik pilihan "Cari Penjual"
Baca Juga: Lakukan Perbuatan Mesum ke Puluhan Bocah, Ibu Muda Jadi Tersangka
Selanjutnya, akan muncul alamat lokasi toko yang menjual Minyakita lengkap dengan penanggung jawabnya
Kunjungi toko berlogo resmi yang kamu tuju
Gunakan aplikasi PeduliLindungi atau tunjukkan KTP untuk membeli Minyakita
Baca Juga: Liga Inggris: Harry Kane Gagalkan Ambisi Man City Pangkas Jarak dengan Arsenal
Cara membeli Minyakita dengan aplikasi PeduliLindungi
Untuk membeli Minyakita, pastikan Anda memiliki aplikasi PeduliLindungi. Berikut 3 langkah beli Minyakita:
Datang ke toko pengecer yang menjual Minyakita
Scan QR Code yang ada di toko
Perhatikan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi kamu
Jika hasil scan kamu berwarna hijau, berarti kamu bisa membeli Minyakita. Namun, jika hasil scan kamu berwarna merah, kamu tidak bisa membeli Minyakita.
Cara membeli Minyakita tanpa PeduliLindungi
Kamu tidak perlu khawatir jika tidak punya aplikasi PeduliLindungi. Kamu tetap bisa membeli Minyakita menggunakan KTP. Berikut langkah-langkahnya:
Siapkan KTP milik pribadi
Kunjungi toko penjual Miyakita dan tunjukkan KTP kamu ke penjual
Penjual akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP kamu
Setelah itu, kamu sudah bisa membeli Minyakita
Itulah beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkan Minyakita dengan mudah dan cepat.***