Rugi Investasi Bodong OxtaFX, Pejabat Pajak "Kambing Hitamkan" Sri Mulyani

5 Maret 2023, 14:51 WIB
Rugi Investasi Bodong Oxtafx, Pejabat Pajak SalahkanSri Mulyani /unsplash/Towfiqu barbhuiya/

 

SEPUTAR CIBUBUR-Nama Bursok Anthony Marlon, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II mendadak viral karena secara terang-terangan mendesak Sri Mulyani mundur dari jabatan Menteri Keuangan.

Hal ini berawal ketika Bursok Anthony Marlon mengakui sejak 27 Mei 2021 telah mengadukan soal indikasi kerugian negara hingga triliunan rupiah, namun tak direspon Sri Mulyani.

Kasus  Bursok bermula saat dirinya bersama istri melakukan investasi melalui aplikasi Capital.com yang didownload dari Android PlayStore.

Baca Juga: Menkeu Panggil Pejabat Pajak Korban Investasi Bodong OctaFX

Capital.com berdasarkan statement yang diumumkan merupakan perusahaan yang terdaftar di Inggris dan Wales dengan nomor pendaftaran perusahaan 10506220.

"Investasi awal terjadi di tanggal 9 Mei 2021 sebesar US$ 500,00 yang saya transfer dalam mata uang rupiah ke rekening virtual PT Antares Payment Method.”

Dalam hal mentransfer dana ke rekening virtual PT Antares Payment Method hingga berkali-kali memang tidak ada masalah. Detik itu juga langsung masuk ke akun kami di Capital.com," kata Bursok.

Kemudian permasalahan muncul ketika keduanya ingin melakukan penarikan dana sebesar US$ 100.

Baca Juga: Kisah Sukses Haji Isam, Crazy Rich Asal Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

Penarikan tidak berfungsi sama sekali, bahkan nomor rekening bank Mandiri dan BNI dirinya dinyatakan tidak valid.

Berbagai upaya dilakukan oleh Bursok dan istri untuk melakukan penarikan atas investasinya.

Ia pun menelusuri PT Antares Payment Method dan ternyata tidak terdaftar di Kemenkumham alias perusahaan investasi itu bodong.

Kemudian, PT Beta Akses Vouchers juga tempat keduanya berinvestasi ternyata bodong.

Atas kasus itu, Bursok dan istri melakukan somasi kepada bank yang tercatat dan melakukan aduan ke DJP, OJK dan Polda Sumatera Utara. Sampai saat ini pengaduan tidak digubris sama sekali.

Baca Juga: Masih Kinclong di Usia 61, Tahun, Ini Profil Ayin yang Pernah Berseteru dengan Hartati Murdaya

 "Pihak kepolisian di Polda Sumut ingin mengarahkan penyelesaian kasus saya ini ditutup dengan berbagai alasan, dari mulai alasan bahwa sesuai SOP perbankan, badan usaha-badan usaha yang legal diperkenankan membuat rekening-rekening virtual dengan nama-nama PT yang ilegal atau fiktif, hingga alasan polisi berkeinginan menutup kasus dengan merencanakan suatu perintah agar bank mengganti rugi kerugian yang kami alami sehingga pidananya hilang dan kasus ditutup," ungkap Bursok.

Pengaduan juga dilakukan ke DJP pada tanggal 27 Mei 2021.

Bursok menyampaikan surat pengaduan ke email pengaduan@pajak.go.id yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, yang secara garis besar isinya menjelaskan secara terperinci dugaan pelanggaran pidana.

Bursok pun mengirimkan surat somasi kepada Dirjen Pajak sebanyak dua kali dalam bulan yang sama yakni 6 Desember 2021 dan 13 Desember 2021.Hasilnya pengaduannya tidak dapat ditindaklanjuti.

 Baca Juga: Erick Thohir Hadiri Ulang Tahun Ayin, Sajian Makanan Bikin Geleng Kepala

Pada akhir surat, Bursok meminta Wakil Ketua DPR RI memerintahkan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, serta Ketua Dewan Komisioner OJK untuk berkoordinasi dalam menetapkan para tersangka pelanggar tindak pidana ini.

Dipanggil DJP

Akibat ulahnya, Bursok Anthony dipanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Jakarta.

Pemanggilan Bursok dibenarkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

Menurutnya Bursok diminta menghadap unit kepatuhan internal DJP untuk menjelaskan pengaduannya lebih lanjut.

"Saudara BAM ditugaskan oleh Kepala Kanwil DJP Sumut II untuk memberikan penjelasan terkait pengaduan yang bersangkutan ke unit kepatuhan internal DJP," kata Neilmaldrin.

Berdasarkan hasil pertemuan, Bursok mengatakan bahwa DJP mengaku kesulitan untuk mengungkap identitas perusahaan bodong yang diadukan.

Makanya selama ini berkas pengaduannya tidak ada tindaklanjutnya.

"Saudara BAM ditugaskan oleh Kepala Kanwil DJP Sumut II untuk memberikan penjelasan terkait pengaduan yang bersangkutan ke unit kepatuhan internal DJP," kata Neilmaldrin.***

 

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler