Awas Aksi Tipu-Tipu Modus Kerja Part Time Secara Online Dengan Cara Pencet Like dan Subscribe Video Youtube

11 Mei 2023, 22:11 WIB
ilustrasi subscribe di Youtube; Aksi Tipu-Tipu Modus Kerja Part Time Secara Online Dengan Cara Pencet Like dan Subscribe Video Youtube /Tangkapan layar /Pixabay/jmexclusives

SEPUTAR CIBUBUR - Seorang wanita menjadi korban penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan part time atau paruh waktu secara online. Korban berinisial SN justru mengalami kerugian hingga puluhan juta Rupiah.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Fitri mengatakan kasus penipuan itu terjadi pada Selasa, 2 Mei 2023 sekitar pukul 12.55 WIB.

Korban juga telah melapor dan teregistrasi dengan Nomor LP/B/1299/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Dampak Kesetiaan

"Sedang ditindak lanjuti dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Metro Depok," ujar Fitri dalam keterangannya, Selasa 9 Mei 2023.

Lebih lanjut Fitri menjelaskan, kasus penipuan ini berawal saat SN mendapat pesan WA yang menawarkan pekerjaan paruh waktu hanya dengan memencet like dan subscribe video YouTube.

"Jika sudah menyelesaikan tiga tugas akan diberikan komisi sebesar Rp15 ribu. Setelah korban setuju kemudian diundang ke dalam grup Telegram dan di dalam korban melakukan tugasnya sebanyak lima kali," tuturnya.

Baca Juga: Tayang Perdana Hari Ini, Film Horor Komedi Hello Ghost Mengandung Bawang

Dari keterangan korban, lanjut Fitri, pelaku akan memberikan komisi setelah tugas keenam.

Namun, korban wajib deposit terlebih dulu maksimal Rp500 ribu dengan reward 20 persen. Hal itu terus berlanjut dan komisi dapat dicairkan hingga tugas ke-8.

"Tiba di tugas yang ke-9 korban harus deposit terlebih dahulu jika ingin melanjutkan tugasnya dan korban memilih deposit sebesar Rp2.558.000 ke dalam aplikasi tersebut," terangnya.

Baca Juga: Operasi TMC Bikin Curah Hujan Meningkat di Riau, Basahi Lahan Gambut dan Cegah Karhutla

"Setelah deposit korban dimasukkan kembali ke dalam grup telegram yang hanya berisi 5 orang berikut admin dan peraturan di dalam grup," sambungnya.

Menurut Firti, jika peserta dalam grup tersebut tidak melanjutkan tugas maka komisi yang dijanjikan tidak bisa dicairkan.

SN pun mengerjakan tugas memberi bintang dan review pada lokasi via google maps, namun komisi tidak bisa dicairkan ke dalam aplikasi.

Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Waspada Dengan Kelicikan Orang Lain

"Terlapor menjanjikan bahwa komisi baru bisa dicairkan ketika korban kembali mengerjakan tugas berikutnya, korban diminta untuk deposit sebesar Rp3.700.000 jika ingin melanjutkan tugasnya," ungkapnya.

"Setelah korban kembali deposit dan mengerjakan tugas ternyata komisi yang dijanjikan juga belum bisa dicairkan, terlapor masih beralasan akan bisa dicairkan ketika korban melakukan tugas berikutnya," imbuhnya.

Tak sampai disitu, SN diminta untuk kembali deposit sebesar Rp14.700.000 untuk dapat mencairkan komisi sebelumnya dan melanjutkan tugas.

Baca Juga: Warren Buffett Sebut Bitcoin Token Judi, Bukan Komoditas Investasi

Namun, SN belum kunjung dapat mencairkan komisi hingga diminta deposit kembali sebesar Rp30.000.000 untuk melanjutkan tugasnya.

"Setelah itu korban sadar bahwa korban sudah menjadi korban penipuan dan pada tanggal 3 Mei 2023 korban mendatangi Polres Metro Depok untuk membuat laporan polisi," tukasnya.***

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler