Gunakan Cantrang di Laut Kepulauan Seribu, Dua Kapal Diamankan

- 22 April 2021, 08:35 WIB
Kapal ikan yang ditangkap karena menggunakan cantrang
Kapal ikan yang ditangkap karena menggunakan cantrang /KKP

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal yang beroperasi perairan kepullauan Seribu, Jakarta.

Dua kapal itu melakukan pelanggaran wilayah operasi karena seharusnya beroperasi di Laut Natuna Utara.

Selain itu, dua kapal itu juga mempergunakan alat tangkap cantrang atau seine nets.

Baca Juga: Wow, Ekspor Ikan Cupang dkk Capai 9,2 Juta Dolar AS

“Gelar operasi, Selasa 20 April 2021, menangkap dua kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan di perairan kepulauan Seribu,” kata Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP dalam keterangannya, Rabu 21 April 2021.

Antam menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut yaitu KM. Ulam Sari-HR dan KM. Putra Safik merupakan kapal ikan yang seharusnya beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.

Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan cantrang. “Kedua kapal ini tertangkap tangan pada saat mengoperasikan alat tangkapnya,” jelas Antam

Baca Juga: 1.000 Santri Mendapat Sembako dan Alat Protokol Kesehatan

Baca Juga: Service AC di Kawasan Cibubur dan Sekitarnya

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x