Kemenhub gelar Rapat Bersama Stakeholder Penerbangan, demi mendukung Agenda “Peniadaan Mudik”

- 6 Mei 2021, 23:25 WIB
Ilustrasi pesawat Garuda di bandara
Ilustrasi pesawat Garuda di bandara /seputarcibubur.com

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, selenggarakan rapat agenda “Peniadaan Mudik” bersama stakeholder penerbangan, di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Utama Soekarno Hatta, kemarin (5/5),

Kemenhub Giatkan Agenda “Peniadaan Mudik” Bersama Stakeholder Penerbangan

Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto secara daring, dan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono. Dalam rapat disampaikan penjelasan paparan oleh Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang SDM dan Komunikasi Publik, Adita Irawati, diikuti oleh Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, serta stakeholder penerbangan.

Baca Juga: Dukung Pembangunan Transportasi Berkelanjutan, BPSDMP Melalui PKTJ Tegal Gandeng Universitas Nottingham,

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sinergi antar regulator dan operator diperlukan untuk meningkatkan kampanye kebijakan pemerintah, khususnya peniadaan mudik tahun ini.

“Dengan bersinerginya regulator dan operator penerbangan kami harapkan dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, terutama atas dukungan sektor transportasi udara, guna mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 pada kebijakan pemerintah dalam peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, tahun ini,” jelas Dirjen Novie Riyanto.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan ketentuan regulasi peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam pembahasannya, kegiatan mudik pada masa pandemi dirasa sangat berpeluang untuk meningkatkan resiko penularan Covid-19 berkepanjangan di Indonesia. Oleh karena

pitu, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang transportasi, maka “Peniadaan Mudik” dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan selama Bulan Ramadhan.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x