Kemenhub gelar Rapat Bersama Stakeholder Penerbangan, demi mendukung Agenda “Peniadaan Mudik”

- 6 Mei 2021, 23:25 WIB
Ilustrasi pesawat Garuda di bandara
Ilustrasi pesawat Garuda di bandara /seputarcibubur.com

 Di bidang transportasi udara, Kementerian Perhubungan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Dalam ketentuan SE 34 Tahun 2021, Kemenhub juga telah mengatur tentang ketentuan perjalanan orang pada masa Idul Fitri 2021 dengan menggunakan transportasi udara. Di dalamnya, terdapat ketentuan tentang perjalanan menjelang masa peniadaan mudik, masa peniadaan mudik, hingga pasca peniadaan mudik,” tambah Dirjen Novie Riyanto.

Seperti surat edaran petunjuk perjalanan orang menggunakan transportasi udara sebelumnya, ketentuan perjalanan orang dalam negeri mencakup pada penerapan protokol kesehatan pada transportasi udara serta pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan perjalanan. Sedangkan, kebijakan memasuki masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, melalui SE 34/2021, Kementerian Perhubungan menetapkan persyaratan menjelang masa peniadaan mudik, yang berlaku pada tanggal 22 April s.d 5 Mei 2021, masa peniadaan mudik (6 s.d. 17 Mei 2021), dan pasca peniadaan mudik, yang berlaku pada tanggal 18 s.d 24 Mei 2021.

Untuk diketahui, pada masa peniadaan mudik, seluruh bandar udara tetap beroperasi dan tidak terdapat penutupan rute penerbangan. Larangan sementara penggunaan transportasi udara dikecualikan untuk kepentingan mendesak dan non-mudik, yaitu: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya.

Selanjutnya, persyaratan bagi orang yang dikecualikan wajib memenuhi syarat sebagai berikut :

- Bagi ASN, Pegawai BUMN/BUMD, TNI dan Polri melampirkan print out surat ijin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II;

- Bagi Pegawai Swasta  melampirkan print out surat ijin tertulis dari pimpinan perusahaan;

- Bagi Pekerja Sektor Informal melampirkan print out surat ijin tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan; dan

- Bagi masyarakat umum non pekerja melampirkan print out surat ijin tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah