Menhub Wajibkan Pengguna Jasa Penyeberangan Siapkan Hasil Negatif Tes Antigen

- 17 Mei 2021, 05:56 WIB
Menhub di Pelabuhan Bakauheni
Menhub di Pelabuhan Bakauheni /Kamsari/Dok. Humas ASDP Indonesia Feri

 Secara umum, lanjutnya, pelaksanaan pengendalian transportasi di masa peniadaan mudik di Pelabuhan Gilimanuk berjalan baik dan jumlah penumpang menurun signifikan di banding hari sebelum masa peniadaan mudik. “Saya mengapresiasi masyarakat yang telah mematuhi kebijakan pemerintah dan saya juga mengapresiasi para petugas baik dari ASDP, TNI/Polri, BPTD dan Dishub yang telah mengorbankan waktu berkumpul bersama keluarga untuk menjalankan tugas pengawasan dan pengendalian transportasi di penyeberangan,” katanya.

 

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan dalam rangka pengendalian transportasi selama masa Angkutan Lebaran pihaknya telah melakukan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kesehatan Pelabuhan, dan seluruh stakeholder agar kebijakan pengendalian transportasi dapat berjalan efektif dan pelaksanaan di lapangan tetap dilakukan secara tegas dan manusiawi.

 

"Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna jasa, yang akan melakukan perjalanan dengan kapal ferry, agar mengatur waktu perjalanannya dan mematuhi syarat perjalanan sesuai dengan SE Satgas Covid-19 dan Permenhub 13 Tahun 2021. Diperkirakan, pada akhir pekan ini akan mulai terjadi pergerakan arus penumpang dan kendaraan pasca Lebaran, khususnya dari Sumatera menuju kota-kota di Jawa, termasuk Jakarta, sehingga pengecekan akan mulai dilakukan secara ketat di seluruh check point Lampung, hingga Pelabuhan Bakauheni. Pastikan pengguna jasa telah membawa hasil negatif Covid-19 berupa swab antigen," ujarnya.

 

Pada arus pasca Lebaran ini, ASDP juga mengimbau pengguna jasa agar mempersiapkan perjalanannya, dengan melakukan reservasi tiket secara online via Ferizy, terutama di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk. Kini beli tiket via online semakin mudah, bisa melalui ponsel dan dapat beli tiket mulai H-60 hingga maksimal 2 jam sebelum keberangkatan. Pengguna jasa tidak perlu antre lagi di pelabuhan, cukup scan barcode yang didapat saat beli online, lalu akan mendapat Boarding Pass untuk naik kapal. Apalagi, di masa pandemi Covid-19 ini pengguna jasa harus menjaga jarak (physical distancing) dengan membeli tiket secara online, sehingga akan semakin mengurangi interaksi dengan petugas loket.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x