Kementerian PUPR Rencanakan Reformasi Birokrasi yang Lebih Baik Melalui Agen Perubahan

- 9 Juni 2021, 18:08 WIB
penyusunan rencana aksi agen perubahan
penyusunan rencana aksi agen perubahan /Kamsari/Dok. Humas Kementrian PUPR

 

SEPUTAR CIBUBUR – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melaksanakan pembangunan Program Sejuta Rumah (PSR) sejak dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo tahun 2015 lalu. Hingga tahun 2021 ini, birokrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR untuk melaksanakan program PSR selalu dievaluasi dan ditingkatkan. Untuk itu Kementerian PUPR menggelar penyusunan rencana aksi agen perubahan di Direktorat Jenderal Perumahan guna menjadi penggerak perubahan yang dapat mengubah pola pikir budaya kerja, untuk menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan digelar Bandung, Rabu (9/juni/2021). Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan pegawai yang telah ditunjuk menjadi Agen Perubahan dari beberapa Unit Kerja yang ada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan. Agen Perubahan ini adalah pegawai yang dianggap cakap sebagai teladan untuk melakukan perubahan di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Ir. M. Hidayat menerangkan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk pendataan membahas bersama-sama, apa yang sekiranya dapat dilakukan sebagai agen perubahan untuk mendorong perubahan perilaku dan budaya kerja di Ditjen Perumahan.

Baca Juga: Penanganan Infrastruktur Terdampak Bencana Banjir NTT, Jembatan Semi Permanen Benanain Kelar Dibangun

“Bapak, Ibu yang telah ditunjuk saat ini sebagai Agen Perubahan adalah orang-orang terpilih. Nantinya Bapak dan Ibu sekalian akan menjalankan peran sebagai Agen Perubahan yang bertanggung Jawab untuk selalu mempromosikan dan menjalankan keteladanan dalam pelaksanaan tugas sehari hari,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Ir. M Hidayat saat membuka secara resmi kegiatan tersebut secara daring.

Dalam kegiatan ini dilaksanakan pembahasan mengenai tata cara penyusunan rencana aksi agen perubahan dan penyusunan rencana tindak/aksi agen perubahan di Direktorat Jenderal Perumahan. Nantinya aksi perubahan ini akan menjadi bagian sangat penting dalam roda reformasi birokrasi yang lebih baik.

 “Nantinya Bapak dan Ibu sekalian akan melakukan perubahan sekaligus menjadi contoh dalam berperilaku bagi seluruh individu anggota organisasi yang ada di lingkungan Ditjen Perumahan,” terangnya.

Sebagai narasumber adalah Ir. Asep Arofah Permana, MM selaku Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Hubungan Antar Lembaga menerangkan bahwa kegiatan ini sangat penting dilaksanakan. Melalui kegiatan ini ada budaya-budaya kerja yang harus selalu ditingkatkan oleh seluruh pegawai dalam melaksanakan pelayanan.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x