SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Produktif Mikro (BPUM) tahun 2021.
Setiap penerima akan mendapat Rp1,2 juta.
BPUM tahun 2021 melanjutkan program serupa tahun 2020 lalu. Hanya saja, BPUM tahun 2020 setiap penerima mendapat Rp2,4 juta.
Baca Juga: Kemenkop UKM Dorong PPKL Miliki Sertifikat Kompetensi
Tidak semua penerima tahu kalau mereka adalah penerima BPUM tahun 2021.
Tidak seperti tahun lalu, tahun ini penerima BPUM memang tidak dikirim pemberitahuan bahwa dirinya masuk dalam daftar.
Penerima harus aktif melakukan cek di link resmi yang disediakan.
Deputi bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya menjelaskan agar tidak ada kesimpangsiuran, KemenkopUKM meminta agar informasi terkait BPUM dicari melalui sumber-sumber yang resmi.
"Sampai sebelum lebaran kemarin, KemenkopUKM sudah menyalurkan BPUM sebanyak 9,8 juta penerima yang merupakan kombinasi penerima lama dan penerima baru," tegas Eddy Satriya, seperti dikutip seputarcibubur.com dari siaran pers KemenkopUKM, Jumat, 11 Juni 2021