Cara Cek Nama Penerima Banpres Rp1,2 Juta, Siapkan KTP!

- 12 Juni 2021, 08:15 WIB
Ilustasi penyaluran uang Banpres BPUM
Ilustasi penyaluran uang Banpres BPUM /Pixabay.com/

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menyalurkan Rp1,2 juta untuk setiap penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Program ini merupakan kelanjutan program serupa tahun lalu. BPUM merupakan hibah murni. Bukan pinjaman seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Jadi penerima BPUM tidak perlu mengembalikan dana yang diterima.

Baca Juga: KemenkopUKM Siap Dirikan Rumah Produksi Bersama Kluster Bawang Merah di Brebes

Penerima juga tidak perlu mengeluarkan dana selama proses validasi dan pencairan. Dana BPUM juga akan diterima utuh tanpa potongan.

"Sampai sebelum lebaran kemarin, KemenkopUKM sudah menyalurkan BPUM sebanyak 9,8 juta penerima yang merupakan kombinasi penerima lama dan penerima baru," kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya seperti dikutip seputarcibubur.com dari siaran pers KemenkopUKM, Jumat, 11 Juni 2021

Total dana yang sudah disalurkan sebesar Rp11,76 triliun.

Perbedaan BPUM tahun ini dengan tahun 2020 lalu adalah besaran nilai yang yang diterima. Tahun lalu, penerima memperoleh Rp2,4 juta. Tahun ini nilainya Rp1,2 juta.

Perbedaan lain, penerima BPUM tahun ini tidak mendapat pemberitahuan. Penerima harus aktif melakukan pengecekan secara mandiri.

Anda yang tahun lalu terdaftar tetap harus melakukan pengecekan sebelum melakukan validasi. Sementara mereka yang sebelumnya tidak terdaftar, juga bisa melakukan pengecekan di daftar penerima.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x