Ini Link dan Persyaratan Umum CPNS Kemenperin 2021

- 4 Juli 2021, 15:00 WIB
Pada 2021, Kemenperin membuka lowongan untuk 786 formasi yang tersebar di pusat dan daerah
Pada 2021, Kemenperin membuka lowongan untuk 786 formasi yang tersebar di pusat dan daerah /tangkapan kemenperin.go.id

 

SEPUTAR CIBUBUR –  Sebelum mengirimkan lamaran untuk formasi calon pegawai negeri sipil di Kementerian Perindustrian atau CPNS Kemenperin, para pelamar perlu membaca persyaratan umum yang ditentukan.

Pada 2021, Kemenperin membuka lowongan untuk 786 formasi yang tersebar di pusat dan daerah. Tahapan pelaksanaan penerimaan CPNS Kemenperin Tahun 2021 dilakukan secara online maupun offline.

Berikut ini persyaratan umum CPNS Kemenperin tahun 2021;

Baca Juga: Info Lowongan Kerja, Cikal Citra Mapan Cari Supervisor Produksi untuk di Bogor 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar pada portal https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Perindustrian di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian;
  10. Bersedia mengabdi pada Kementerian Perindustrian dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS;

 

“Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan akan dilaporkan pada pihak berwajib,” tulis laman kemenperin.go.id.

Baca Juga: Kemenperin Buka Lowongan untuk 786 Formasi CPNS, Tes Dilakukan Online dan Offline

***

Editor: Yetto Parceka

Sumber: kemenperin.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x