SEPUTAR CIBUBUR - Kebijakan baru bagi masyarakat yang ingin naik pesawat mulai berlaku Senin, 12 Juli 2021.
Penumpang wajib dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan tes antigen atau PCR hanya di 742 lab yang telah diakui dan terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Tes antigen/PCR di luar 742 lab tersebut tidak bisa lagi digunakan untuk syarat perjalanan naik pesawat.
Pemberlakuan kebijakan ini seiring dengan langkah pemerintah mengintegrasikan data kesehatan dengan aplikasi PeduliLindungi.
Berdasarkan kebijakan ini, Kemenkes akan mengintegrasikan data hasil tes antigen/PCR calon penumpang pada server 'big data' Kemenkes yang disebut NAR.
Saat ini hanya ada 742 lab yang terafiliasi yang bisa mengunggah data hasil tes PCR/antigen ke NAR.
NAR terkoneksi dengan aplikasi server Pedulilindungi.
Baca Juga: Cara Bikin STRP Perorangan untuk Naik MRT dan KRL, Cek Syarat dan Ketentuan