Mulai Senin 12 Juli, Naik Pesawat Harus Gunakan Tes Antigen PCR dari 742 Lab Ini: Cek Daftarnya

- 11 Juli 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi tes antigen. Mulai Senin 12 Juli 2021, penumpang pesawat harus memliki tes antigen/PCR di 742 lab terafiliasi kemenkes
Ilustrasi tes antigen. Mulai Senin 12 Juli 2021, penumpang pesawat harus memliki tes antigen/PCR di 742 lab terafiliasi kemenkes /Pikiran Rakyat

SEPUTAR CIBUBUR - Kebijakan baru bagi masyarakat yang ingin naik pesawat mulai berlaku Senin, 12 Juli 2021.

Penumpang wajib dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan tes antigen atau PCR hanya di 742 lab yang telah diakui dan terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Tes antigen/PCR di luar 742 lab tersebut tidak bisa lagi digunakan untuk syarat perjalanan naik pesawat.

Baca Juga: SINOPSIS Ikatan Cinta 11 Juli 2021: Pengorbanan Mama Sarah Sia-sia, Kejahatan Elsa akan Tetap Terungkap

Pemberlakuan kebijakan ini seiring dengan langkah pemerintah mengintegrasikan data kesehatan dengan aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan kebijakan ini, Kemenkes akan mengintegrasikan data hasil tes antigen/PCR calon penumpang pada server 'big data' Kemenkes yang disebut NAR.

Saat ini hanya ada 742 lab yang terafiliasi yang bisa mengunggah data hasil tes PCR/antigen ke NAR.

NAR terkoneksi dengan aplikasi server Pedulilindungi.

Baca Juga: Cara Bikin STRP Perorangan untuk Naik MRT dan KRL, Cek Syarat dan Ketentuan

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Seputar Cibubur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x