SEPUTAR CIBUBUR - Operator angkutan umum MRT Jakarta dan KRL Commuter Jakarta membatasi calon penumpang yang boleh naik moda tansportasi tersebut.
Hanya penumpang tertentu yang boleh naik MRT dan KRL. Calon penumpang pun harus punya surat izin.
Pembatasan penumpang MRT dan KRl mulai diberlakukan Senin, 12 Juli 2021.
Baca Juga: Ada Vaksin Massal Kecamatan Citeureup, Senin 12 Juli 2021: Cek Syarat dan Cara Daftar
"MRT Jakarta hanya melayani perjalanan pekerja sektor esensial dan kritikal," unggah MRT Jakarta lewat akun twitter resmi, Minggu 11 Juli 2021.
Operator KRL juga sudah mengumumkan hal yang sama sebelumnya.
Pembatasan ini untuk menjadi bagian dari kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan tersebut, diberlakukan seiring Surat Edaran Menteri Perhubungan No.50 Tahun 2021.
Calon penumpang yang diizinkan naik MRT dan KRL akan diminta untuk menunjukan dokumen yang ditentukan.
Salah satu dokumen yang laku untuk bisa naik KRL dan MRT adalah STRP (Surat Tanda Resgitrasi Pekerja).