KemenkopUKM Dukung Kemudahan Pendirian Koperasi Melalui Pembaruan Anggaran Dasar

- 18 Juli 2021, 19:20 WIB
Deputy menkopukm, Ahmad Zabadi
Deputy menkopukm, Ahmad Zabadi /Kamsari/Dok. Humas Kemenkopukm

SEPUTAR CIBUBUR –Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM, terus mempermudah dan menyederhanakan pendirian badan usaha yang berbasis masyarakat bawah. Selain menyederhanakan pendirian badan usaha untuk kelas Usaha mikro, kecil dan menengah, pemerintah juga kian mempermudah pembentukan koperasi.

Salah satu Langkah yang dilakukan untuk memudahkan pembentukan koperasi adalah dengan melakukan penyederhanaan akta pendirian koperasi sehingga tidak hanya sekedar tampil beda dari sebelumnya dengan pertimbangan efisiensi, namun juga selayaknya isi dan substansi dapat mudah dibaca dan dipahami sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda.

Baca Juga: KAI Gratiskan Angkutan Oksigen Sebanyak 122 Ton untuk Penanganan Covid-19

Demikian dipaparkan oleh Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam rangkaian Webinar Series Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-74 dengan tema "Pembaruan Anggaran Dasar dalam Mendukung Kemudahan Pendirian Koperasi”.

Zabadi juga menegaskan lahirnya UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) dan PP 7/2021 tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan UKM, harus betul-betul memberikan kemudahan dalam pendirian Koperasi, dari yang semulanya 20 orang menjadi 9 orang.

“Kita ingin sebuah koperasi hadir dengan sebuah kesan modern, dan itu direfleksikan pintu masuknya dari anggaran dasar atau akte pendirian. Hingga jangan lagi Anggaran Dasar hanya dianggap sebagai “Kitab Suci” bagi Koperasi, jarang dibuka, dan hanya dibuka saat RAT”, kata Deputi Zabadi.

Terlebih lagi, lanjut Deputi Zabadi, dalam menghadapi perkembangan koperasi yang dinamis, ada spin off, split off, amalgamasi, dan holding company maka perlu diakomodir apabila terjadi perubahan anggaran dasar  koperasi, sehingga koperasi terlihat adaptif, tidak terkesan jadul dan lebih modern.

“Perubahan pertama harus terlihat dari anggaran dasar, yang menunjukkan adanya pesan bahwa koperasi dinamis, adaptif, hal ini berguna untuk kalangan mileneal agar tidak lagi merasa malu untuk bergabung atau mengembangkan usahanya melalui koperasi,” tutup Deputi Zabadi.

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah