Libur Idul Adha, Syarat Menyeberang dari dan ke Pulau Jawa dan Bali Kembali Diperketat

- 19 Juli 2021, 20:17 WIB
penyebran kapal Feri
penyebran kapal Feri /Kamsari/Dok.Corsec PT ASDP Indonesia Ferry

Mulai tanggal 14 - 20 Juli 2021, khusus pelayanan Penumpang Pejalan Kaki (Dewasa, Anak, dan Bayi) dan kendaraan angkutan penumpang (Golongan I,II,III,IVA, VA, dan VIA) hanya diperbolehkan menyeberang pada :

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah