Blokir 622 Situs Web Perdagangan Berjangka Tanpa Izin, Ini Penjelasan Bappebti

- 21 Juli 2021, 20:10 WIB
Kemendag melalui Bappeti blokir situs perdagangan berjangka komoditi tak berizin
Kemendag melalui Bappeti blokir situs perdagangan berjangka komoditi tak berizin /Pexels/ D’Vaughn Bell

SEPUTAR CIBUBUR - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 109 situs web perdagangan berjangka komoditi (PBK) karena tidak berizin pada Juni lalu.

Jika dihitung sejak Januari, situs PBK ilegal yang diblokir telah mencapai 622 situs web.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan, kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Ini Penjelasan UAS Soal Makan Babi Halal

"Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, semua penawaran di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti,” tegas Indrasari, dalam pernyataannya Rabu 21 Juli 2021.

Menurut Wisnu, Bappebti akan terus melakukan pemblokiran termasuk kepada situs-situs broker luar negeri yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

Pemerintah akan terus melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia serta pelaku usaha di bidang PBK.

Bappebti secara rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan entitas-entitas yang bergerak di bidang PBK tanpa memiliki perizinan dari Bappebti.

Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah