PPKM Level 2-3 Jawa Bali, DAMRI Imbau Pelanggan Terdaftar di Aplikasi PeduliLindungi

- 23 September 2021, 06:19 WIB
Bus Damri
Bus Damri /Kamsari/Dok. Humas Damri

 

SEPUTAR CIBUBUR – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2- 3 Jawa dan Bali diterapkan tujuh hari terhitung 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, DAMRI memberlakukan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan.

Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas DAMRI melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-kurangnya vaksin dosis pertama. Namun, bagi pelanggan yang belum divaksin karena alasan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter.

 

Kendati demikian, dokumen syarat perjalanan DAMRI lainnya adalah:

-         Menujukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

-         Pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

-         Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sudah tidak diberlakukan lagi.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah