Cara Bayar Pajak Kendaraan di Indomaret dan SIGNAL Aja, Tidak Ribet

- 15 Oktober 2021, 08:26 WIB
Bayar Pajak Online
Bayar Pajak Online /Tribratanews.polri.go.id

SEPUTAR CIBUBUR -Berikut cara bayar Pajak Motor lewat Indomaret untuk Anda yang sering berbelanja di Indomaret, atau jika tidak ingin keluar rumah dapat mencoba secara online melalui aplikasi SIGNAL. 

Di masa pandemi, memang lebih banyak orang yang memilih melakukan sesuatu, apalagi jika sifatnya administratif, misalnya membayar pajak kendaraan bermotor, sebisa mungkin dilakukan online, atau dengan cara yang tidak memerlukan mengantri.

Untuk Anda yang ingin bayar Pajak Motor melalui Indomaret, karena Anda lebih nyaman melakukan hal ini, atau tidak ingin pusing mendownload aplikasi, atau jika Anda gaptek, alias kurang cepat paham cara menggunakan teknologi, maka bayar Pajak Motor melalui Indomaret dapat menjadi opsi yang menyenangkan.

Karena, meskipun penjaga Indomaret sibuk, Anda tetap dapat bertanya jika menemui kesulitan.

Berikut cara bayar Pajak Motor lewat Indomaret:

  1. Kunjungilah gerai Indomaret terdekat
  2. Cari mesin monitor untuk membayar pajak, mesinnya biasanya terlihat semacam mesin ATM bank, namun memiliki layar sentuh.
  3. Ketika sudah menemukan mesin tersebut, langsung saja ketik Samsat pada layar monitor touch screen tersebut.
  4. Layar akan meminta Anda mengisi data diri, seperti nomor KTP, nomor pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan dan nomor ponsel. Tentunya, jika Anda tidak ingin membawa BPKB kendaraan Anda, data penting tersebut harus sudah dicatat terlebih dahulu di kertas ataupun handphone Anda.
  5. Jika data yang Anda masukkan benar, maka akan muncul nominal tagihan pajak yang wajib Anda lunasi.
  6. Cetak struk bukti pembayaran Anda, berikan kepada kasir. Kasir akan memprosesnya, dan pastikan tunggu sampai ada SMS masuk ke nomor anda berisi Elektronic Registration and Identification.
  7. Buka SMS yang masuk tersebut, lalu ikuti instruksi dari SMS yang masuk.
  8. Setelah Anda menyelesaikan pembayar di kasir, simpan bukti pembayaran Pajak Motor Anda.
  9. Anta tetap harus melakukan proses pengesahan STNK di Polsek atau Polres.
  10. Bawa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang tersimpan di ponsel Anda. Pastikan TBPKP siap saat Anda melakukan pengesahan. 
  11. Meski hal tersebut cukup mudah, Anda harus tetap ke Samsat untuk mencetak lembaran pajak yang menyatu dengan STNK Anda.

Melalui aplikasi SIGNAL

Memang STNK, dan BPKP merupakan syarat wajib pemilik kendaraan bermotor, jika Anda lalai, atau malas memperpanjang pajak, nantinya kendaraan tersebut akan susah dijual, atau jika distop polisi akan menjadi masalah.

Jika Anda malas keluar rumah dan ingin perpanjang pajak kendaraan bermotor, coba aplikasi ini, yakni Samsat Digital Nasional, atau disingkat SIGNAL.

Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi yang dirilis oleh Korlantas Polri.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x