Daftar Lengkap 17 Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta: Pajak Tahunan dan Lima Tahunan

- 30 Agustus 2021, 14:27 WIB
Tersedia 17 lokasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jakarta selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Tersedia 17 lokasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jakarta selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) /seputarcibubur.com

 

SEPUTAR CIBUBUR- Tersedia 17 lokasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jakarta selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Warga bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan atau lima tahunan sepanjang Senin-Jumat.

Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta atau Bapenda DKI Jakarta menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta. Pelayanan bayar pajak kendaraan bermotor per harinya dilakukan pembatasan.

Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling Hari Ini, Sabtu 28 Agustus 2021: Tutup di Jakarta, Buka di Ciledug, Depok, Bekasi

Pembatasan itu yakni untuk pelayanan pembayaran pajak kendaraan bernomor polisi ganjil dilakukan pada tanggal ganjil dan untuk nomor polisi genap di tanggal genap.

Berikut ini daftar lokasi gerai pembayaran pajak kendaraan bermotor;

 

Jakarta Pusat
- Gerai Samsat Kantor Kecamatan Kemayoran
- Gerai Samsat Mal Thamrin City

Jakarta Selatan
- Gerai Samsat Mal Pelayanan Publik
- Gerai Samsat Blok M Square
- Gerai Samsat Mal Gandaria City
- Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pasar Minggu

Jakarta Barat
- Gerai Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kecamatan Kebon Jeruk
- Gerai Lippo Mal Puri
- Gerai Mall Taman Palem

Jakarta Timur
- Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pulogadung
- Gerai Samsat Mal Grand Cakung
- Gerai Samsat Mal Tamini Square
- Gerai Samsat AEON Jakarta Garden City

Jakarta Utara
- Gerai Samsat Pluit Village
- Gerai Samsat Kantor UPPPD Penjaringan
- Gerai Samsat Mal Mangga Dua
- Gerai Samsat Mal Kelapa Gading

Baca Juga: Ini Sederet Denda Pajak Daerah yang Dihapus Pemkab Karawang

Untuk waktu pelayanannya yakni pada Senin sampai dengan Jumat.
• Pukul 10.00 sampai dengan 15.00 WIB (untuk yang berlokasi di Mal)
• Pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB (untuk lokasi di Kantor Kecamatan dan UPPPD)

 

***

 

Editor: Yetto Parceka

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah