Daftar Lengkap Pinjol Legal Versi Otoritas Jasa Keuangan OJK

- 20 Oktober 2021, 16:58 WIB
Ilustrasi transaksi pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi transaksi pinjaman online (pinjol). /PIXABAY/Mohamed_hassan/

SEPUTAR CIBUBUR- Pinjaman online atau pinjol, kini sangat marak di Indonesia salah satunya pinjol ilegal yang banyak kita temukan di beberapa platform media.

Pinjol ilegal pada dasarnya sangat merugikan karena mematok bunga dan denda yang sangat tinggi jika pengguna tak bisa membayar atau terhambat pembayarannya.

Tak jarang, pinjol ilegal proses penagihan juga sangat meresahkan mulai dari teror, sampai menyebarluaskan data pribadi.

Baca Juga: Pasar Industri Kreatif Gift Wrapping Paper Sangat Potensial, Theresia: Peluang Indonesia Cukup Besar

Para penagih pinjaman secara langsung, tidak segan mengancam dengan kekerasan verbal atau menyebarkan data pribadi debitur.

Akan tetapi ada juga pinjaman online yang sudah legal yang dapat Anda gunakan, seperti yang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rilis daftar pinjaman online (pinjol legal).

Total jumlah penyelenggara Fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara.

Berikut adalah daftar pinjaman online legal yang perlu kita ketahui;

Pinjaman online atau Pinjol, kini sangat marak di Indonesia salah satunya pinjol ilegal yang banyak kita temukan di beberapa platform media
Pinjaman online atau Pinjol, kini sangat marak di Indonesia salah satunya pinjol ilegal yang banyak kita temukan di beberapa platform media Otoriter Jasa Keuangan

Halaman:

Editor: Yetto Parceka

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x