Kementerian PUPR : Pemda Perlu Optimalkan Pemanfaatan Lahan Untuk Program Perumahan

- 1 Desember 2021, 15:23 WIB
pemanfaatan lahan untuk program perumahan
pemanfaatan lahan untuk program perumahan /Kamsari/Bag Hukum Dan Komunikasi Publik Ditjen Perumahan Kementerian PUPR

SEPUTAR CIBUBUR - Pembangunan perumahan untuk masyarakat yang dilaksanakan pemerintah melalui Program Sejuta Rumah dinilai akan dapat terlaksana dengan baik apabila pemerintah daerah mampu mengoptimalkan pemanfaatan lahan milik daerah untuk pembangunan perumahan di daerah. Untuk itu, seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan baik Kementerian/ Lembaga dan pemerintah daerah bisa melakukan inventarisasi serta mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang ada untuk program pembangunan infrastruktur dan perumahan.

Demikian benang merah kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyelenggaraan Fasilitasi Penyediaan Lahan Perumahan Wilayah Sumatera yang dilaksanakan oleh Direktorat Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (30 November 2021).

Baca Juga: Kementerian PUPR Serahterimakan Pengelolaan dan Aset PSU Rumah Subsidi di Tanah Bumbu

"Adanya fasilitasi penyediaan lahan perumahan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat diperlukan guna mendorong capaian Program Sejuta Rumah untuk masyarakat," ujar Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sumatera V, Ir. A Darwis mewakili Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan, Fitrah Nur saat membuka FGD Penyelenggaraan Fasilitasi Penyediaan Lahan Perumahan Wilayah Sumatera.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Sub Direktorat Wilayah I Direktorat RUK, Ir. Nurlaili, Sub Koordinator Bidang Tugas RUK Pulau Sumatera Direktorat RUK, Deny Dwi Susanto, Sub Koordinator Wilayah Kalimantan Direktorat RUK, Putri Anityasari, Perwakilan pemerintah daerah di wilayah Sumatera dan para pengembang perumahan.

Pemerintah, imbuhnya, akan terus mendorong pelaksanaan Program Sejuta Rumah guna menyediakan hunian layak huni bagi masyarakat. Hal itu diperlukan guna mengejar angka kekurangan kebutuhan (backlog) perumahan di Indonesia.

Tanah menjadi aspek spasial yang sangat berperan dalam proses pembangunan rumah. Pemda pun diharapkan memiliki strategi dalam penyelenggaraan penyediaan tanah bagi perumahan sekaligus mendukung capaian Program Sejuta Rumah.

"Pemda dapat menyusun stategi program perumahan melalui Kemitraan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Jadi lahan yang ada bisa dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat," terangnya.

Sebagai informasi, Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 huruf h telah mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ditegaskan bahwa rumah adalah kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah