Andi Muhammad Buronan Investasi Bodong Robot Trading Ditangkap Bareskrim

- 24 Januari 2022, 11:47 WIB
Pelaku utama penipuan robot trading dibekuk Bareskrim Polri./istimewa/PMJ News
Pelaku utama penipuan robot trading dibekuk Bareskrim Polri./istimewa/PMJ News /

Baca Juga: 9 Mall di Jakarta Siapkan Vaksinasi Booster, Berikut Lokasi dan Cara Daftar

Diberitakan sebelumnya, investasi robot trading Evotrade ini menggunakan skema ponzi. Whisnu menyebutkan, pengguna aplikasi tersebut berjumlah 3.000 orang dan tersebar di beberapa wilayah Indonesia, di antaranya Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, dan Aceh.

"Perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya," kata Whisnu di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu lalu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah