Andi Muhammad Buronan Investasi Bodong Robot Trading Ditangkap Bareskrim

- 24 Januari 2022, 11:47 WIB
Pelaku utama penipuan robot trading dibekuk Bareskrim Polri./istimewa/PMJ News
Pelaku utama penipuan robot trading dibekuk Bareskrim Polri./istimewa/PMJ News /

SEPUTAR CIBUBUR - Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan yang merupakan pelaku kasus investasi bodong melalui robot trading dengan skema ponzi Evotrade.


"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Andi Muhammad Agung Prabowo," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangannya, Senin 24 Januari 2022.

Whisnu menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada 20 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu hotel di Jalan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Diteriaki Maling, Kakek 80 Tahun Pengemudi Toyota Rush Tewas Dihakimi Massa

Polisi menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Andi Muhammad, serta akan melakukan tracing aset.

Barang bukti itu adalah 1.150 lembar uang dollar Singapura pecahan 1.000, lalu 1.000 lembar uang rupiah pecahan Rp100.000, dan tiga unit handphone milik tersangka.

Sebelumnya Bareksrim Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus itu. Total tiga tersangka ditahan di Rutan Bareskrim, dua tersangka tidak ditahan tetapi dikenakan wajib lapor.

Satu tersangka lain masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi kini masih mengejar satu tersangka yang buron itu. "Melakukan pengejaran atau penangkapan terhadap satu orang lagi owner robot trading Evotrade atas nama tersangka Anang Diantoko," ujarnya.

Baca Juga: 9 Mall di Jakarta Siapkan Vaksinasi Booster, Berikut Lokasi dan Cara Daftar

Diberitakan sebelumnya, investasi robot trading Evotrade ini menggunakan skema ponzi. Whisnu menyebutkan, pengguna aplikasi tersebut berjumlah 3.000 orang dan tersebar di beberapa wilayah Indonesia, di antaranya Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, dan Aceh.

"Perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya," kata Whisnu di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu lalu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah