KLHK Tegaskan Sawit Bukan Tanaman Hutan, Sebut tak Ada Rencana Revisi Aturan

- 7 Februari 2022, 12:56 WIB
ILustrasi perkebunan sawit
ILustrasi perkebunan sawit /

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa sawit bukan tanaman hutan.

Penegasan bahwa sawit bukan tanaman hutan berdasarkan pada berbagai peraturan pemerintah, analisis historis dan kajian akademik berlapis.

Penegasan ini membuat upaya untuk memasukkan tanaman sawit sebagai bagian dari tanaman hutan yang sedang digalang oleh petani bakal menemui jalan panjang.

Baca Juga: Presiden Tekankan Pentingnya Hilirisasi dan Industrialisasi Kelapa Sawit

Upaya untuk mengkategorikan sawit sebagai tanaman hutan dilakukan oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia berkolaborasi dengan IPB University.

Bahkan sempat beredar draft naskah akademik yang merekomendasikan sawit sebagai tanaman hutan.

Namun KLHK menegaskan bahwa sawit bukan tanaman hutan. ''Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut,'' tegas Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK, Agus Justianto di Jakarta, Senin, 7 Februari 2022.

Baca Juga: Produsen Biodiesel Inggris Argent Energy Butuh 250 Ribu Ton Limbah Minyak Sawit Dari Indonesia

dia menyatakan dalam Peraturan Menteri LHK P.23/2021 Sawit juga tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x