Indra Kenz Laporkan Korban Aplikasi Trading Binomo, Pencemaran Nama Baik Jadi Pasal

- 8 Februari 2022, 10:17 WIB
Indra Kenz bersama Gema Astronacci
Indra Kenz bersama Gema Astronacci /Instagram @indrakenz

SEPUTAR CIBUBUR - Afiliator Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz melaporkan salah seorang korban aplikasi trading Binomo yakini  atas dugaan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Senin 7 Februari 2022.

Laporan itu berkaitan dengan konten Youtube yang diunggah oleh Panggung Inspirasi Official. Melalui video itu, korban  yang merasa dirugikan mengungkapkan praktik trading Binomo dinilai mencemarkan nama baik Indra Kenz.

Adanya laporan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Ya benar ada laporan tersebut.Laporan telah diterima dengan nomor: LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya," kata Zulpan.

Baca Juga: Bareskrim Serius Selidiki Trading Ilegal, Member Binomo, Net89, DNA Pro dan IQ Option Mulai Galau

Adapun Indra Kenz melaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Indra Kenz bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya. Ia mengatakan bahwa perlu meluruskan isu yang telah beredar di masyarakat.

Menurut Indra Kenz,  binary option tidak termasuk dalam kategori 303 sebenarnya bukan judi. Tetapi kan isu-isu yang beredar, saya ini mempromosikan judi itu tidak benar.

"Karena itu saya mau meluruskan ke apa bisa seperti itu, karena saat ini apa pun yang saya lakukan dianggap hasil nipu dan judi karena nama saya sudah tercemar," kata Indra kepada wartawan di Polda Metro Jaya.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah