SEPUTAR CIBUBUR - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan modus penipuan yang dilakukan investasi bodong aplikasi FBS.
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan korban mengetahui trading online FBS aplikasi media sosial Facebook dari tersangka berinisial WKA.
“Akun atas nama WKA mem-posting promosi platform FBS dengan janji yang menggiurkan, yakni tawaran trading komoditas dengan sistem zero spread," kata Whisnu kepada wartawan Kamis 10 Februari 2022.
Baca Juga: Kantor Penipuan Trading Binary Option (FBS Trader) Digerebek Bareskrim Polri di Bandung
Menurut Whisnu, zero spread menjanjikan keuntungan karena tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditas.
Korban lalu melakukan top up di aplikasi itu dengan total uang Rp 8.643.800 pada Oktober 2021. Namun faktanya korban justru dikenakan spread yang tinggi, yakni mencapai 1,3 persen sehingga uangnya tidak kembali.
Padahal, Whisnu mengatakan, aturan Jakarta Futures Exchange yang merupakan bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia seharusnya nilai kewajaran selisih antara harga jual dan beli komoditi maksimal 0,5 persen.
“Korban hanya melakukan top up dan tidak mendapatkan untung sama sekali karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran,” jelas Whisnu.
Baca Juga: Ketua Satgas SWI, Investasi Harus Legal dan Logis, Diluar itu Bodong