SEPUTAR CIBUBUR – Belum lama ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melarang pedagangan Token ASIX milik musisi dan politikus Anang Hermansyah.
Bappebti melarang Token ASIX untuk diperdagangkan karena belum masuk dalam daftar 292 aset crypto yang diijinkan untuk diperjualbelikan.
Larangan Bappebti itu dirilis pada akhir Januari 2022 lalu, kemudian disampaikan melalui akun twitter @infoBappebti pada, kamis, 10 Februari untuk menjawab pertanyaan salah satu warganet.
Dasar hukum pelarangan itu merujuk pada Peraturan Bappebti Nomor 7, Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut secara tegas dinyatakan, Perdagangan fisik aset crypto hanya dapat memperdagangkan yang telah ditetapkan Kepala Bappebti.
Baca Juga: Terungkap, Alasan Bappebti Larang Perdagangan Token Kripto ASIX Besutan Anang-Ashanty
Bappebti menyampaikan aturan itu bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat yang kini yang mulai merambah investasi aset crypto.
Perdagangan aset crypto di Indonesia tengah menjadi tren bagi investor. Berdasarkan data Kementerian perdagangan, nilai transaksi aset crypto tahun 2020 mencapai Rp65 trilun.
Nilai transaksi asep crypto ini terus meningkat tajam, bahkan telah menembus Rp370 triliun hingga Mei 2021.
Menanggapi hal tersebut, Anang Hermansyah selaku onwer Token ASIX mengklarifikasi soal larangan Bappebti terhadap aset crypto besutannya.