Resmi, OJK Cabut Izin Intan Baruprana Finance, Bagaimana Hak Debitur-Kreditur?

- 17 Februari 2022, 12:05 WIB
Logo PtTIntan Baruprana FInance Tbk
Logo PtTIntan Baruprana FInance Tbk /

SEPUTAR CIBUBUR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk.

Pencabutan izin usaha perusahaan dengan kode saham IBFN itu ditetapkan pada 31 Januari 2022.

PT Intan Baruprana Finance Tbk pun kini dilarang menggunakan nama perusahaan dengan embel-embel finance atau pembiayaan.

Baca Juga: Dittipideksus Bareskrim Polri : Pemeriksaan Indra Kenz Tetap Sesuai Jadwal

Pencabutan izin Intan Baruprana Finance ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-8/D.05/2022 tanggal 31 Januari 2022.

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," demikian pengumuman OJK, Rabu 16 Februari 2022

Dalam pengumuman itu dinyatakan, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Untuk Masyarakat dan Member DNA Pro, Net89, dan Robot Trading lain, Ini Peringatan OJK Soal Investasi

Diantara hak dan kewajiban yang harus diselesaikan adalah Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x