Baru 2 Tahun Beroperasi, Viral Blast Diduga Telah Tipu Masyarakat Hingga Rp1,2 Triliun

- 21 Februari 2022, 17:07 WIB
Tangkapan layar rekaman zoom meeting member dan manajemen Viral Blast
Tangkapan layar rekaman zoom meeting member dan manajemen Viral Blast /YouTube/Flippin Pages/

SEPUTAR CIBUBUR  - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khsus (Dittipideksus) Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia menangkap tiga pemilik (owner) perusahaan robot trading PT Trust Global Karya yang mengoperasikan Viral Blast/Smart Avatar.

Menurut  Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, meski baru beroperasi dua tahun yakni sejak 2020, perusahaan yang punya ribuan member ini telah merugikan masyarakat hingga Rp1,2 triliun.

“Para pelaku diduga menjalankan bisnis investasi bodong dengan skema piramid atau ponzi,” kata Whisnu Hermawan, Senin 21 Februari 2022.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Bos Robot Trading Ditangkap Polisi, Simak Nih Member Net89, DNA Pro, Dll

Menurut Whisnu Hermawan, Robot trading Viral Blast/Smar Avatar termasuk dalam dalam daftar 336 perusahaan yang beroperasi secara ilegal oleh Bappebti.

Dalam siaran pers Bappebti, 2 Februari 2022, Viral Blast diblokir bersama dengan Net89/SmartX, Auto Trade Gold, dan DNA Pro.

Perusahaan-perusahaan itu diduga melanggar Undang-undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan menyalahgunakan Surat Izin Usaha Penjualan langsung dari Kemendag.

Seperti diketahui, sejak diblokir oleh Bappebti, member Viral Blast/Smart Avatar mengalami kesulitan untuk menarik kembali investasinya (withdraw/WD).

Baca Juga: Pakar Hukum : Peluang Menang Lebih Besar, Kasus Kerugian Investasi Sebaiknya Gugat Perdata

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah