SEPUTAR CIBUBUR – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia menetapkan empat owner PT Trust Global Karya yang mengoperasikan robot trading Viral Blast/Smart Avatar menjadi tersangka tindak pidana perdagangan sekaligus pencucian uang.
Dari empat tersangka tersebut, tiga orang sudah dilakukan penahanan sedangkan satu orang lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan perkara ini diumumkan oleh Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers, Senin 21 Februari 2022 di Jakarta.
Konferensi pers tersebut disiarkan secara live melalui akun Instagram Divisi Humas Mabes Polri.
Menurut Brigjen Whisnu Hermawan kasus ini cukup ramai di media sosial, khususnya di Surabaya.
Di sana ada beberapa orang member yang menduduki kantor Viral Blast dan melaporkan kerugian Rp 540 miliar.
Namun dari hasil penyelidikan Dittipideksus Polri korban member PT Trust Global Karya berjumlah 12.000 orang.
Diketahui pula aksi investasi bodong Viral Blast/Smart Avatar telah menyebabkan kerugian sebesar Rp1,2 triliun di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Polisi Sita Sedan Mewah BMW , Jaguar dan VW Caravel Milik Owner Viral Blast